Upacara 12 hari (Namadheya Samskara)
Setelah bayi berumur 12 hari dibuatkan suatu upacara yang disebut "Upacara Ngelepas Hawon". Sang anak biasanya baru diberi nama (namadheya), demikian pula Sang Catur Sanak atau saudara empat kita setelah dilukat berganti nama diantaranya : Banaspati raja, Sang Anggapati, Banaspati dan Prajapati.
Sarana/Upakara.
Upacara yang besar (utama) terdiri dari : Peras, Penyeneng, Penembusan, Jerimpen Tegeh dan di ikuti ilan-ilan joged atau wayang lemah.
Tata Cara Pelaksanaan.
Pelaksanaan upacara ini ditujukan kepada si ibu dan si anak. Upacaranya dilakukan di dapur, di permandian dan di Sanggar Kemulan (berfungsi memohon Pangelukatan kehadapan Bhatara Brahma, Wisnu dan Siwa) Jenis upakara yang ditujukan kepada si ibu adalah :
banten Byakaonan dan Prayascita disertai dengan Tirta Pembersihan dan Pengelukatan.
Sedangkan jenis banten inti untuk si bayi adalah, Banten Pasuwungan yang terdiri dari Pras, Ajuman, Daksina, Suci, Sorohan Alit Pengelukatan, dan lain- lain. Banten Pengelukatan di dapur, permandian dan Kemulan pada pokoknya sama, hanya saja warna Tumpengnya yang berbeda yaitu merah untuk di dapur, hitam untuk di permandian dan putih untuk di Kemulan. Inti pokok Banten Pangelukatan tersebut antara lain : Peras dengan Tumpeng, lauknya ayam sesuai dengan warna Tumpeng, Ajuman, Daksina, Pengulapan, Pengambian, Penyeneng, Sorohan Alit dan Priuk Tempat Tirta Pengelukatan.